{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
menurut Pasal 15 ayat 3 PMK 196.pmk.03/2021 kan mengatur bahwa deklarasi harta DN tdk dapat dialihkan di LN selama kurun waktu 5 tahun, bagaimana jika harta tsb dalam hal ini semisal tabungan / kas yang nantinya akan digunakan untuk keperluan sekolah atau pendidikan apakah bisa?
|jawab =
Jika untuk harta deklarasi dalam negeri dan tidak untuk di investasikan, tidak dilarang Ibu/Bapak untuk dialihkan di dalam negeri, yang diatur atau tidak boleh apabila di alihkan ke luar negeri, namun karena tidak disebutkan di pasal 15 ayat 3 nya kita menyarankan juga untuk konsultasi KPP
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~