{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bu jika mau ikut PPS Kebijakan I kan sebelumnya di TA 2015 sy sdh mengungkapkan harta saya berupa apartmen tetapi hutang cicilannya lupa saya cantumkan jadi apapkah di PPS Kebijakan 1 ini saya boleh mencantumkan hutang cicilan saya sbg pengurang saldo rekening bank saya ? ini ga bisa kan ya mas/mba? yg diikutkan pps kan hartanya ya? dia hartanya dilapor tp utangnya ga dilapor di ta
|jawab =
Nilai harta bersih nya kan di hitung dari : HARTA – Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan, kalo ga berkaitan dengan harta yang di PPS kan harusnya ga boleh
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~