{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan A (Batam) menggunakan jasa training dari perusahaan B (Jakarta), akan tetapi pelatihan dilakukan di Perusahaan A (Batam) dan akan dimanfaatkan di perusahaan A (Batam), apakah dikenai PPN ? Apakah memerlukan PPBJ?
|jawab =
Sesuai pasal 28 ayat 4 PMK-173/2021, atas penyerahan JKP oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Atas transaksi sesuai pasal 28 ayat 4 ini tidak perlu dibuatkan PPBJ
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~