{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#32Q izin bertanya, WP bergerak di bidang pengepul kopra, awal Juni baru PKP, saat ini sedang ada kontrak yg berakhir Juni ini, kemudian untuk terbitkan FP/terutang PPN apakah menuggu kontrak ini habis? (tidak ada transaksi lain hanya ada kontrak ini saja)
|jawab =
#32A: pm. jika belum ada penyerahan atau pembayaran tidak perlu dibuatkan faktur. kewajiban membuat faktur ada per tanggal sppkp, jadi dia bisa buat FP jika ada penyerahan setelah PKP.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~