{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saat buat billing, kode transaksi untuk pph 23 atas dividen tersedia (411124-101), namun saat buat bupot kok tidak bisa pakai kode 24-101-01? jd harus bagaimana untuk pembuatan bupot tersebut. buat manual unifikasi, kode pajak tidak tersedia kode pajak 24-101-01. buat dengan skema impor jug atidak bisa, dengan keterangan 'ERRV0123 Kode Objek Pajak tidak terdaftar. ERRV0034 Tarif untuk Kode Objek Pajak '-', tidak tersedia. ERRV0053 Dasar Pemotongan tidak ditemukan.' aku cari gaada emg mas/ mbak.
|jawab =
Dividen badan, sesuai pasal 15 ayat 2 disebutkan Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~