{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#19Q: mau tanya lagi terkait permohonan pph 25, salah satu syaratnya adlh WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 ini setelah dikurangi kredit pajak atau sebelum ya?
|jawab =
Dasarnya bisa menggunakan UU PPh dan PMK-215/2018, keduanya menyebutkan untuk perhitungan angsuran PPh 25 ini setelah dikurangi kredit pajak. Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25. Emang secara eksplisit gak disebutin namun harusnya dasar perhitungannya tetap sama
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~