{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#48Q Twitter @kring_pajak @kring_pajak (1/2) Selamat sore kak, saya mau tanya, ketika mau lapor SPT masa di e-faktur, di kolom Pajak Masukan : antara DPP dan PPN nya kenapa bisa beda ya? di e-faktur DPP nya 2.859.177.852 dan PPN nya 314.888.424 Bukankah seharus nya (11%) 314.509.563 (2/2) dimana Pajak Masukan yg kami input tidak ada faktur yg terhitung 10% (faktur sblm bln April). Apakah kami harus mengikuti e-faktur? Atau bisa di ubah, atau ada solusi lainnya kak? Mohon bantuan nya. kalau a
|jawab =
#48A: ada kemungkinan sih mas. misalnya ada FP keluaran masa maret dari lawan transaksi yang baru dikreditkan di masa sekarang. otomatis tarifnya 10%. atau mungkin juga ada FP yang menggunakan besaran tertentu sehingga tidak 11% dari DPP. dipastikan aja FP yang diterimanya itu sudah benar, walaupun total PPN tidak 11% dari total DPP, tidak masalah sepanjang fakturnya sudah dipastikan betul. kalo ada FP yg salah, silakan minta lawan transaksi untuk menerbitkan pengganti.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~