{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dana pengembaliannya, apakah cash atau kembali ke rekening saya sebagai pembayar?
|jawab =
kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajaknya. Kalaupun benar-benar ada pajak yang harus dikembalikan maka akan diterbitkan SPMKP dan kelebihannya dikirimkan ke rekening wajib pajak. (PMK-187/2015 dan SE-36/PJ/2019 angka 2 bagian ketentuan umum, huruf j)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~