{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya pekerja luar negeri tepatnya kerja di malaysia dan setiap bulan gaji saya sudah di potong pajak 30% apakah saya masih harus bayar pajak juga di indonesia ? apakah perlu digali apakah masih mendapat penghasilan dr indo?atau dijelaskan terkait spln aja?
|jawab =
Dijelaskan secara umum dulu mba terkait SPDN dan SPLN (Pasal 2 dan 3 PMK-18/2021). Apabila masih menjadi SPDN atau belum memenuhi sebagai Orang pribadi yang menjadi SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/2021, atas penghasilan luar negeri tadi nanti masuk ke SPT tahunan di bagian penghasilan luar negeri, lalu pajak yang sudah dipotong di LN bisa dikreditkan, penghitungan kredit pajaknya sesuai PMK-192/PMK.03/2018.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~