{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan saya ada Lapor SPT Y Tahun Pajak 2021 dan sdh bayar pajak misal 100jt , tetapi setelah Audit selesai ternyata tdk ada Kurang Bayar Pajak pada SPT Tahun 2021 itu , posisi saya blm laporkan SPT Badan Tahun 2021 hanya SPT Y saja yg baru saya laporkan (kalau spt y ini apakah bisa dengan pbk, selain dengan pmk 187?)
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1311 Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang sebenarnya lebih kecil dari PPh Pasal 25 hasil perhitungan SPT tahunan sementara yang telah dibayar, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~