{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kita ada kendala dalam pelaporan PPh Pasal 15 atas Jasa Freight untuk Perusahaan Pelayaran Luar Negeri, Kalau non BUT bagaimana ya? Kita bertindak sebagai agen.
|jawab =
pastikan apakah maksudnya wp perusahaan pelayaran luar negeri melalukan usaha namun tidak melalui but di indo? jika iya, apabila objek pajaknya adalah penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri, maka pph yang terutang adalah pph pasal 26 atau p3b. tidak kena pph pasal 26.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~