{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) saya mau bertanya terkait pembuatan Faktur Pajak 08 (transaksi dengan UNDP /organisasi International), apabila saya bertransaksi dengan UNDP atas Jasa Outsourcing Karyawan, pada Jenis Keterangan Tambahan saya harus memilih apa ? mohon dibantu mas/mba
|jawab =
Ada SKB nya mas? Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Kalau memenuhi ketentuan bisa dibebaskan. Coba sinkronisasi kode cap dulu, ka
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~