{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min... Mau tanxa... Apa bayar pajak skrg tanpa pakai npwp rekanan??? Contoh nya seperti ini Beli printer seharga 6juta udh termasuk pajak PPN 11% (NPWP INSTANSI) PPh 1.5% (NPWP instansi juga kah????
|jawab =
Bisa kakak sampaikan pemakaian npwp rekanan yg kakak maksud dalam hal pembuatan bukti pungut pph pasal 22 atau pada saat penyetoran PPh dan/atau PPN yang sudah dipungut instansi pemerintah? Apabila dalam hal penyetoran pajak yang sudah dipungut, sesuai lampiran PMK-59/2022 a. Untuk Pemungutan PPh Pasal 22, wajib disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama rekanan pemerintah. b. Untuk PPN, Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~