{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai pasal 8 di PMK Nomor 79/PMK.03/2008 apa seperti ini ya maksudnya, jika aset yg direvaluasi dijual dalam waktu kurang dari 10th dari saat revaluasi maka selisih lebih penilaian kembali di bayarkan kembali pphnya 12% (22% - 10%) ? Ini benerkan mas/mba tarifnya jadi 12%?
|jawab =
betul tan. Liat kapan dia reval tapi ya klausulnya adalah tarif yang berlaku pada saat reval
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~