{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada transaksi membangunkan tower memberikan listrik ke perusahaan lain, kena pph 22 PMK 22 ?
|jawab =
dipastikan dulu transaksinya ini apakah dia merupakan badan usaha yg mempunyai izin usaha pertambangan. wp mengatakan memebrikan pnas bumi, kalau memang dia transaksinya terutang pph 22 dan yg diserahkan ini atas pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi, maka dikecualikan dari pemungutan pph 22
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~