{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai penginputan Faktur Pajak 070, apakah nomor dokumen pendukung (SPPB) hanya bisa diinput maksimal 2x? karena ada supplier kami ketika input faktur pajak 070 tersebut muncul notif seperti itu, bagaimanakah solusinya?
|jawab =
ini pembuatan FP atas penyerahan BKP ke kawasan berikat put ? Harusnya untuk dokumen pendukung berupa SPPB nomornya malah cuma bisa dipakai untuk 1 FP, kecuali ada mekanisme uang muka dan pelunasan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~