{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba wp tanya terkait tanggung jawab renteng. Kondisinya jika wp penjual tidak menerbitkan fp karena tidak dikukuhkan sebagai pkp padahal pkp penjual tsb sudah melebih batas 4,8m > selanjutnya pkp penjual dikukuhkan PKP secara jabatan oleh KPP. 1) Jika pkp pembeli diterbitkan skp atas tanggung jawab renteng atas kondisi tsb apakah skpnya bisa dikreditkan oleh pembeli ( mengacu ke pasal 9 ayat 9c uu ppn sttd uu hpp) 2) jika skp tersebut bisa dikreditkan, maka ke masa apa pengkreditan SKP tsb
|jawab =
untuk jawaban no 1 s.d. 4 sesuai yang ada di slide ini ya fit. untuk jawaban no 5, sanksi apa yang di kenakan sesuai dengan temuan nanti di pemeriksaan, jadi sanksinya menunggu SKP/STP yang terbit untuk slide sesuai slide PP 9 TAHUN 2021 & PMK 18 TAHUN 2021 di SIKLIP ya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~