{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau bertanya perihal pelaporan pph final bruto yg kita potong sebesar 0.5% itu wajib dilaporkan di pph masa ??jika dilaporkan harus di ebukpot unifikasi berapa kode objek pajaknya
|jawab =
Wajib dilaporin di SPT Masa Mas. Kl si WP pemotong/pemungut pajak maka lapor di SPT Unifikasi. Silakan pilih kode objek pajak 28-423-01 untuk Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~