{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jasa pelayaran ke luar negeri bentuk PT, pkp, pakai kode fp brp utk pajak keluarannya? https://twitter.com/mei_karin/status/1537298855334584322?s=21&t=t1Vt568uNY5TNTawuUXaRQ
|jawab =
Sepanjang jasa yang diserahkan oleh WP termasuk dalam jenis jasa yg disebutkan di PMK-32/2019 maka pakai dokumen tertentu yg dipersamakan dengan faktur pajak berupa PEJKP dan dikenai PPN 0% ya Mas. Salah satu jenis jasa di PMK tsb yg berkaitan dengan pelayaran adalah "jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional". Tapi kalau gak memenuhi ketentuan tsb maka dianggap penyerahan dalam negeri. Jika PPN-nya dipun
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~