{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sebelumnya saya sudah lapor spt tahunan P0 tahun 2020, tetapi di bulan november 2021, jika saya ingin mengikuti PPS apakah aset yang saya laporkan di SPT Tahunan tersebut sah ya ? sedangkan PPS diundangkan bulan oktober 2021. atau apakah ada perlakuan lain jika pelaporan P0 tahun 2020 sudah melewatati diundangkannya PPS?
|jawab =
sepanjang hartanya mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020, maka harusnya sudah benar. Seperti contoh di slide
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~