{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo min, min kalau wp mau mengajukan QA , apa sj yg hrs dilampirkan? Thanks min Kalo coba cek di PMK-17/2013 sttd PMK-184/2015, di pasal 47 ayat (3) PMK-184 nya cuma dibilang: "Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditem
|jawab =
iya begitu, mekanisme pengajuannya sesuai pasal 47 pmk 17/2013 - PMK 184/2015. Dengan mengirimkan surat permohonan sesuai lampiran VII huruf H di PMK-17/2013 nya. Tidak ada ketentuan lain harus melampirkan apa saja. Jadi, cukup surat permohonan saja.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~