{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami perusahaan distributor, ada menerima pendapatan insentif berupa uang tunai karena tercapainya omset penjualan. Atas pendapatan tersebut apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak keluaran kepada supplier kami? Jika tidak perlu, atas penghasilan tersebut apakah perlu diisi di SPT PPN?
|jawab =
Perlakuannya bisa masuk ke dalam SE 24/2018, Imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~