{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan membeli kendaraan plat kuning dalam kondisi baru dengan tujuan akan digunakan sebagai angkutan barang, atas FP masukan dari pembelian kendaraan tersebut apakah bisa dikreditkan?
|jawab =
faktur masukan atas pembelian mobilnya. dikembalikan sesuai pasal 9 ayat 8 selama tidak masuk kategori itu berarti bisa dikreditkan. dijelaskan khusus itu kalau misalnya ada pm yang berhubungan dengan penyerahan yg tidak terutang ppn/ dibebaskan. Maka itu gabisa dikreditkan. Di pasal 9 ayat 5 dan penjelasannya uu ppn sttd uu hpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~