{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo min, apabila PT. A (sudah pengukuhan PKP) memiliki brand minuman dan PT.A memperoleh royalti atas francise usaha tersebut, maka kewajiban pajak PT. A itu PPN atau PPh ya min? Ini kewajibannya PPN dan dipotong pph 23 ya mas/mba?
|jawab =
iya benar ada kewajiban PPh 23 nya atas royalti dan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a disebutkan Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dila
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~