{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau non pkp jual aset kapal ponton / tongkang perlakuan pajaknya gimana ya? Izin konfirmasi mas mbak, kalo gini kan tinggal masuk ke SPT Tahunan ya atas keuntungan peralihan harta?
|jawab =
Jika NON PKP, maka tidak ada pemungutan PPN. Klausul sesuai yang diatur Pasal 4 uu pph sttd hpp, yaitu keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~