{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP Pemotong (Pengguna Ebupot Unifikasi) bertransaksi dengan WP yuang mempunyuai suket PP 23, apakah bukti potongnya cukup SSP saja atau harus membuat bukpot unifikasi juga? apakah lawan transaksi juga harus memberikan bukpotnya juga?
|jawab =
Sesuai PER-24/PJ/2021, Ps 35 ayat 2: Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tetap dibuat dalam hal transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi. Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut (Ps 2 ayat 1).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~