{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ingin mengajukan endorsement atas pemberian cuma-cuma. Dokumen sudah lengkap sesuai ketentuan di PMK-173/2021. Barangnya free of charge sehingga di invoice nilainya 0. Sedangkan di FP menggunakan ketentuan atas pemberian cuma-cuma. Katanya WP tidak bisa mendapatkan endorsement karena barangnya gratis. Jadi, apakah WP harus menerbitkan FP dg kode 04 bukan 07?
|jawab =
Ketentuan endorsement bisa dilihat di pasal 8-12 PMK-173/2021. Dalam hal endorsement tidak diberikan, atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Atas transaksi pemberian cuma-cuma maka dppnya menggunakan nilai lain dengan faktur pajak 04 (Pasal 2 huruf b PMK-121/PMK.03/2015). Penyerahannya ke kawasan bebas, WP bisa pakai faktur 07 selama memenuhi ketentuan di PMK-173/PMK.03/2021, kar
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~