{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ijin mau bertanya tentang pajak PPN dan PPH 22, Saya Penyedia Barang ATK Online dan Jasa Online NON PKP (Perorangan dan memiliki NPWP) di SipLah Blibli. Konsumen saya berbelanja di atas 2 juta, apakah saya harus membayar pajak PPN dan PPH 22 sebagai penyedia?
|jawab =
pertama pastikan apakah transaksinya masuk kedalam yang diatur di pmk 58/2022? jika iya, maka sepanjang bukan masuk ke yang dikecualikan oleh pmk 58/2022, pemungutan pph 22 dan ppn dilakukan oleh pihak lain.yaitu marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan (cek ke pengertian di pasal 1). rekanan (dalam hal ini yang menyediakan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan) wajib membuat dokumen tagihan seperti yang dijelaskan di pasal 10.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~