{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q: atas nama saya dgn npwp pribadi (sbg karyawan saya punya npwp). Dari jwban diatas, artinya faktur tsb cukup saya simpan sj ya Min? https://twitter.com/fransx66/status/1536943750110679040 (mas/mba ini ppn nya bisa dibiayakan di spt tahunan pph op nya dia ga sih, klo misal si wp ini pembukuan?)
|jawab =
#30A: betul Dian, jika WP melakukan pembukuan nantinya bisa didokumentasikan biaya/beban yang terkait dengan usaha dropship nya WP tsb. Jika sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh, maka PPN tersebut dapat dibiayakan (karena WP non-PKP, tidak mengkreditkan).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~