{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#48Q twitter sumarni_sie @sumarni_sie 19m @kring_pajak Sore,mau tanya jika PTA merger dgn PTB, surviving entity adl PTA, efektif tgl 1 Ags 22. FP masukan sebelum tgl 1 Ags 22 yg blm dikreditkan oleh PTB bisa dikreditkan oleh PTA? bgm aplikasi di efaktur? Kpn paling lambat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PTB th’22? Thks
|jawab =
#48A : tidak bisa dikreditkan PT A karena beda NPWP. PT B sudah NE / dihapus atau belum NPWP nya? jika belum maka tetap wajib lapor. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP sttd UU HPP)
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~