{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS - WP sudah melaporkan harta di SPT, namun nilai yang dilaporkan kekecilan (contoh : rumah yang seharusnya seharga 3.5M tapi hanya melaporkan 1M saja.) Apakah bisa ikut PPS?
|jawab =
Ini dilaporkan di SPT thn berapa? Misal utk kebijakan 1, apakah ikut TA? Apakah hartanya belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (pasal 2 PMK 196/2021) ? Lalu untuk kebijakan 2 ya, sesuai pasal 5 PMK 196/2021. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tah
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~