{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
p3b indonesia new zealand, kalau spln memberikan jasa media pengenaan pph nya gimana? wp sudah telpon ke kring pajak katanya masuk artikel 7 tapi di artikel 7 tidak ada yang menyebutkan jasa media
|jawab =
cek artikel lain yang ada di p3b, kalau nggak diatur di artikel/pasal khusus ya kemungkinan masuk ke artikel 7. kita tidak bisa menentukan, kembali ke self assesment wp. kalau wp masih bingung penegasan/konsultasinya ke kpp
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~