{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang, sesuai dgn per-03 2022 bahwa dalam permbuatan fp keluaran 070 utk kawasan berikat wajib mencantumkan peraturan terkait. Boleh dibantu utk nomor peraturan yang harus kami
|jawab =
ketentuan kawasan berikat diatur di PP 85/2015 ya mas, kalo PMK di PMK-65/2021. Jika transaksi ke kawasan berikat silakan pilih penimbunan berikat (sepanjang memenuhi ketentuan tidak dipungut). Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak d
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~