{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS-WP ikut PPS kebijakan II 2 rumah yang dibeli secara KPR. Tapi perjanjiannya dibuat menggunakan 1 perjanjian saja dengan pihak bank. Gimana pengurangan utangnya?
|jawab =
Coba konfirmasi banknya dulu aja detail utang untuk masing2 hartanya. Di ketentuan juga gak diatur apakah bisa proporsi atau seperti apa. Penegasan KPP aja.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~