{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A dan PT B dimiliki oleh A dan B ( 1 grup beda bidang usaha ). Ada karyawan di PT A dgn penghasilan 5,5jt/bulan (TK/0) bekerja selama jan-juni. Bulan Juli-Des pindah ke PT B. Apakah PT A dan PT B memiliki kewajiban memotong pph 21? jika di total selama 6 bulan, penghasilan karyawan di PT A dan PT B masih dibawah PTKP. Apa karyawan tersebut hrs membayar pph sendiri ketika lapor SPT Tahunan atau pemberi kerja hrs memotong atau bgmn ? Minta aturannya & teknisnya jika pemberi kerja memotong ya k
|jawab =
karyawan berarti masuk definisi pegawai di PER-16 kan yaa? overall dah betul kok mbakk, mungkin ditambahin ini dulu awalnya "misal 6 bulan di PT A dan 6 bulan di PT B masing-masing penghasilan di tiap bulannya di bawah ptkp maka betul oleh masing-masing PT A dan PT B tidak dilakukan pemotongan" lalu bisa dilengkapi bbrpp hal berikut jg "aturan dan contoh kasus terkait teknis pemotongan bisa dilihat di PER-16/2016 dan lampirannya. nantinya karyawan ybs melaporkan semua penghasilannya di spt ta
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~