{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika kita salah buat nominal SSE untuk PPh Final UMKM Pemotong / Pemungutan atas NPWP Vendor dan sudah di setorkan (lebih setor), apakah bisa kami proses PBK oleh kami ya min sebagai pemotong atau pemungut?
|jawab =
Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor. Cek di pmk 242/2014 yaa, selain PBK infokan opsi pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang pmk 187
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~