{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
badan menggunakan jasa angkutan plat kuning, fp kode berapa?
|jawab =
Untuk jasa angkutan umum sesuai aketentuan UU HPP sekarang sudah tidak masuk ke Non JKP lagi, berdasarkan siaran pers kemenkeu no SP-39/2022 masuknya dalam kategori dapat fasilitas dibebaskan (kode fp 08). Namun untuk aturan turunan dari UU HPP memang belum ada, teknisnya boleh konfirmasi KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~