{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pelaporan SPT Tahunan pt perorangan bisa pake eform kah?
|jawab =
Jadi untuk perseroan perorangan dianggap sebagai wajib pajak badan sesuai status badan hukum di PP 8 tahun 2021, lampiran SPT nya nanti juga mengikuti SPT tahunan badan sesuai di PER 02/2019, jadi tetap ada laporan keuangannya (di PP 8 tahun 2021 nya juga disebutkan perseroan perorangan diwajibkan membuat laporan keuangan), jd seharunya bisa mba pakai eform badan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~