{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya, saat mau buat laporan di fitur layanan di DJP online untuk PPS. Apakah bisa mengganti email media pengiriman token nya ? karena email yg ada dalam layanan fitur PPS beda dengan alamat email yang ada pada profile DJP nya. Jadi ada 2 email. jadi email di layanan PPS nya itu email B, sedangkan di profile DJP nya email A. nah kebetulan email B ini sudah tidak bisa diakses. ini gimana ya mas/mba?
|jawab =
dicek pada sidjp menggunakan email yg digunakan di layanan PPS,di cek pada ereg/ untuk perubahan data email yg digunakan juga sama di layanan PPS.silakan melakukan perubahan data bisa melalui kring pajak atau KPP.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~