{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bila WP memiliki asuransi namun belum diinvestasikan sama sekali, kalau misal ikut PPS nilainya apa karena belum ada keuntungan?
|jawab =
Pasal 6 ayat (4) PMK 196/2021 dan normatif apakah memang ada harta/penghasilan yang belum diungkap atau tidak, jika tidak maka bukan objek PPS
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~