{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#46Q: Saya mau bertanya pak, perusahaan saya mengakuisi sebuah menara dr PT A, si PT B adalah penyewa menaranya PT A dan PT B membayar sewa ke PT A utk jangka 5 tahun dan sudah dibayar dimuka, ktika kami sudah mengakuisi dan sewanya masih brlaku apakah kami kenakan kembali PPN?
|jawab =
#46A : PPN PPH sudah dibayar full saat bertransaksi dengan PT A, sehingga tidak perlu ada PPN lagi
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~