{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#53Q: mas/mbak wp nanya > Dalam PMK-130/2020 terkait Tax Holiday, di pasal 19 ada berbunyi 'Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.' pertanyaan nya adalah apakah
|jawab =
#53A bentar biiil kalau ada potput yg berkaitan sama kegiatan usaha utama ga perlu SKB (Pasal 19 ayat 3-4 PMK 130 th 2020) tapi kalo penghasilannya ga berhubungan sama kegiatan usaha utama, tetep dilakukan pemotongan pemungutan. kalo mau dibebaskan palingan pake SKB PER 01
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~