{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah PMK 99/2020 masih berlaku dan apakah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak masih bukan BKP mengingat di uu hpp dihapus?
|jawab =
sesuai dengan UU HPP, kebutuhan pokok dihapus dari pasal 4A, dan diatur lebih lanjut di pasal 16B mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Sebelumnya yg mengatur untuk kebutuhan pokok adalah PMK 99/2020 namun sudah tidak bisa dijadikan panduan karena sudah diubah di pasal 16B uu hpp.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~