{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah jika mendapat penghasilan pada saat proses penghapusan NPWP, akan di deemed sebagai penghasilan tambahan WNA yang menjadi dasar pemeriksaan pajak sehubugan dengan penghapusan NPWP?
|jawab =
ini kalau mau dihapus memang akan ada pemeriksaan pajak ya mas, kalau dibaca di PMK 17/2013 stdd PMK 184/2015 untuk penghapusan NPWP masuknya ke pemeriksaan pajak untuk tujuan lain
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~