{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait dengan perubahan ketentuan beberapa barang yang awalnya sebelum di UU PPN diatur di pasal 4A kemudian di UU HPP beralih ke pasal 16B, dimana beras sudah termasuk BKP namun mendapat fasilitas bebas. WP PKP melakukan transaksi penjualan BKP ke distributor gimana pembuatan faktur nya ya? karena jika ingin membuat faktur dengan kode 08 mengharuskan ada aturan yang mendasarinya sedangkan di kode cap belum ada aturan dalam bentuk PP atau PMK. Apakah bisa membuat faktur digunggung ,karena infor
|jawab =
Mas belum ada aturan yg atur terkait BKP strategis yg berubah ke 16B ini Jawabnya gini aja Seharusnya emang tetep masuknya fasilitas dibebaskan terkait BKP dimaksud. Untuk penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai UU HPP. Sesuai Pasal 16B UU PPh stdd UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan pajak salah satunya beras. Pembe
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~