{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya, saya ingin menggunakan jasa freight forwarding. tapi luar negeri, saya ingin memotong PPh 26 20% dari nilai tawaran kontrak. Namun mereka tidak mau, berdasarkan kontrak, jika misalnya saya menggunakan jasa mereka, sebagai contoh 1 juta, mereka juga punya pajak di negara mereka 10%. maka saya harus membayar merekan 1,1 juta... karena saya potong PPh 26 20%. maka saya hanya mentransfer 900 ribu karena Bruto 1 juta - pajak 200% dari bruto, ditambah 100ribu bayar PPN negara mere
|jawab =
tidak ada ketentuan terkait perhitungan gross up silakan kalau wp mau menggunakan gross up bisa disesuaikan sendiri perhitungannya karena tidak diatur. secara normalnya atas transaksi itu perhitungannya 20% x dengan penghasilan bruto yg didapatkan oleh wplnya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~