{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba, perlakuan pph untuk jasa yang dikerjakan di luar negeri untuk perusahaan konstruksi bagaimana ya mas mba? biasanya kan kami selaku kontraktor dipot pph final 4(2)
|jawab =
Ph dari LN, nanti ph tsb dilaporkan di spt tahunan bagian Ph dari LN, kalau ada pemotongan di LN bisa jadi kredit pajak pph24
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~