{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min saya mau nanya terkait PMK 59 2022, Di Bab VIII Huruf A no 7 itu kan ada perubahan bahwa Perusahaan yg PPN nya di pungut instansi pemerintah itu di SSP nya skrg atas nama instansi pemerintah dari pihak perusahaan yg menjualnya apakah masih harus mengumpulkan SSP tersebut? pada peraturan sbelumnya kan masih atas nama Perusahaan yg menjual jadi masih menjadi lampiran dlam pelaporan. Mas/mba ini dikembalikan lagi ke Per 02/2019 atau gimana ya? Atau di ketentuan sebelumnya ada kewajiban melampir
|jawab =
Kalau terkait lampiran SPT masa, silakan mengacu pada per 02 aja di aturan lama cuma ga dijelaskan sspnya atas nama siapa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~