{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39 Q: kosumen kalimatan beli mobil ke PT di Medan, kemudian PT di Medan beli mobil ke ATPM, dari ATPM langsung kirim ke konsumen di kalimantan, untuk pembuatan faktur PT ATPM bisa menggunakan pasal 6 ayat 6 dan 7 PER 03 tidak ya?
|jawab =
#39A : PT medan dan ATPM perusahaan berbeda, transaksi ATPM > PT MEdan > konsumen, dibuat FP masing2
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~