{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya memakai jasa dari vendor tersebut vendor tersebut PKP pada bulan Maret tetapi baru aktivasi dan dapat e nofa di mei lalu ada jasa yang diserahkan di periode april apakah vendor tersebut harus menerbitkan FP atas transaksi setelah dikukuhkan sebagai PKP atau boleh saat aktivasi pak?
|jawab =
idealnya ketika sudah di kukuhkan sebagai pkp, maka atas penyerahan jkp/bkp sudah harus membuat fp, klo ada transaksi masa april, kewajiban buat fp harusnya masuk ke masa april, namun klo dia bru ada nomor serinya mei, efakturnya mei, ttp dia wajib buat fp, nanti konsekuensinya dianggap telat menerbitkan faktur mas
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~